
VIP– Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melaksanakan serah terima barang rampasan negara melalui hibah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Hayam Wuruk, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Kamis (29/1/2026).
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan upaya berkelanjutan yang memerlukan pembenahan sistem secara terus-menerus. “Kita meyakini bahwa memang upaya pemberantasan korupsi adalah upaya berkelanjutan, upaya yang tidak ada garis finishnya, segala kekurangan-kekurangan secara sistem harus terus dibenahi. Dan Bersama dengan KPK RI, kita tentu senantiasa ingin mewujudkan pemerintah yang bersih transparan dan akuntabel. Apa yang kita lihat hari ini adalah bukti nyata bahwa aset recovery dapat kembali memberi manfaat bagi masyarakat Jawa Timur.” ujar Emil Dardak.
Ia menambahkan, optimalisasi aset daerah menjadi salah satu strategi penting dalam mendukung pembangunan, “Daerah sedang menggenjot potensi pendapatan asli daerah melalui optimalisasi aset, sehingga tambahan aset-aset ini menjadi sebuah angin segar sebagai pembiayaan pembangunan daerah.” ujarnya.
Hal tersebut ditegaskan melalui rencana pemanfaatan aset tanah dan bangunan di Kabupaten Situbondo yang direncanakan sebagai pendukung pengembangan ekonomi berbasis pariwisata daerah. Sementara itu, lima unit jetski berpotensi dimanfaatkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur sebagai sarana patroli dan pengawasan wilayah pesisir guna mencegah praktik illegal fishing.
Barang rampasan negara yang dihibahkan kepada Provinsi Jawa Timur meliputi tanah dan bangunan seluas 3.967,5 meter2 yang berlokasi di Jalan Raya Besuki Situbondo, Dusun Kembangsambi Timur, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, dengan nilai aset Rp2.154.113.000,00. Selain itu, turut dihibahkan lima unit jetski dengan total nilai Rp540.860.000,00.
Sementara itu hibah yang diserahkan ke Kabupaten Mojokerto adalah satu unit minibus dengan nilai Rp102.565.000,00, yang rencananya akan dikelola oleh Himpaudi (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia) Kabupaten Mojokerto.

Wagub Jatim Emil Dardak memberikan sambutan penyerahan hibah barang rampasan negara dari KPK ke Pemprov Jatim dan Pemkab Mojokerto
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipraktikto, menekankan bahwa hibah merupakan bagian dari rangkaian penyelesaian eksekusi perkara tindak pidana korupsi. “Proses hibah ini adalah bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penanganan perkara korupsi tidak hanya tentang menghukum pelakunya, tetapi bagaimana aset hasil kejahatan tersebut dapat kembali memberi manfaat kepada masyarakat, karena sejatinya masyarakatlah yang menjadi korban utama tindak pidana korupsi.” jelasnya.
Lebih lanjut, Mungki menyampaikan bahwa tantangan pemberantasan korupsi masih besar. Berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (CPI) 2024, Indonesia berada pada peringkat ke-99 dunia dan peringkat ke-5 di kawasan ASEAN dengan skor 37, sehingga diperlukan penguatan kolaborasi antara KPK dan pemerintah daerah.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, KPK RI juga memastikan bahwa seluruh aset hibah telah dicatat dalam sistem pengelolaan barang milik daerah (BMD) serta dimonitor secara berkala melalui aplikasi pengelolaan berbasis web silabuksi.kpk.go.id. Monitoring dan evaluasi pemanfaatan aset akan dilakukan secara periodik, termasuk satu tahun setelah penyerahan.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Mojokerto, menyambut baik penyerahan hibah tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada KPK RI atas sinergi yang terjalin. Hibah ini dinilai sebagai bentuk dukungan nyata terhadap penguatan aset daerah sehingga dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Bagi kami hibah ini merupakan penyerahan aset yang memiliki makna strategis moral dan simbolik yang sangat penting. aset yang diperoleh melalui hukum harus dikembalikan kepada negara lalu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.” ujar Teguh Gunarko selaku Sekretaris Mojokerto mewakili Bupati Mojokerto.
Melalui kegiatan ini, diharapkan aset rampasan negara dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik sekaligus menjadi pengingat pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan guna menekan praktik korupsi di Indonesia. (kin,syf,she/byu/hjr)