Home / TNI-POLRI / Kasus Korupsi Haji, Kakanwil Kemenag Jateng Membisu Seusai Diperiksa

Kasus Korupsi Haji, Kakanwil Kemenag Jateng Membisu Seusai Diperiksa

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Jawa Tengah (Jateng) Saiful Mujab, memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).

Saiful diperiksa hampir enam jam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. Saat ditanya wartawan mengenai materi pemeriksaan, Saiful hanya menjawab singkat. “Enggak,” ucap Saiful yang mengenakan batik biru dan masker hitam, sambil bergegas meninggalkan   gedung KPK.

Ia tiba di kantor KPK sekitar pukul 08.55 WIB dan baru keluar pada 14.42 WIB tanpa memberikan banyak komentar, termasuk ketika ditanya soal dugaan aliran dana ke pejabat Kemenag untuk mendapatkan kuota haji khusus

KPK diketahui telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Dalam perkara tersebut, KPK menjerat pihak-pihak terkait dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang mengatur penyalahgunaan wewenang hingga memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Kasus ini mencuat karena adanya penyimpangan pembagian kuota haji tambahan pada 2024. Berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah, pembagian seharusnya adalah 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus

amun, kuota tambahan sebanyak 20.000 justru dibagi rata 50:50, dan dilegalkan lewat Surat Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024.

KPK menduga terjadi persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan agen travel haji dalam pembagian kuota tersebut. Sebanyak 8.400 kuota haji reguler diduga dialihkan menjadi kuota haji khusus, menguntungkan pihak travel secara signifikan.

Dalam penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian Agama, termasuk Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief dan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Selain itu, penyidik juga memeriksa pihak Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 13 asosiasi travel haji dan umrah.

KPK juga melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk rumah eks Menag Yaqut, kantor Kemenag, dan sejumlah kantor agen travel. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta aset senilai puluhan miliar rupiah.

Barang bukti yang telah disita antara lain uang tunai Rp 26,3 miliar, empat mobil mewah, serta lima bidang tanah dan bangunan, termasuk dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. KPK terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dan aliran dana yang terkait dengan penerbitan SK kuota haji tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *