Gubernur Khofifah Berharap Perda Bandara Abdulrachman Saleh Tidak Dicabut

Nasional

 Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan pendapat resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin (20/10/2025).

Dalam sidang tersebut, Gubernur Khofifah berharap Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang tidak dicabut. Ia menegaskan bahwa dasar hukum untuk mempertahankan perda tersebut bersandar pada regulasi nasional dan surat resmi dari Kementerian Perhubungan.

“Kami berpendapat terhadap Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang untuk tidak dilakukan pencabutan,” tegas Khofifah.

Khofifah merujuk surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor AU.106/7/7DBU-2025 tertanggal 1 Oktober 2025, yang menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih memiliki kewenangan atas pengelolaan bandara militer-sipil tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

“Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih berwenang dalam mengelola Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Khofifah menyetujui pencabutan lima perda lainnya yang dinilai sudah tidak relevan dengan kewenangan daerah provinsi. Kelima perda tersebut meliputi:

– Pengaturan pasar modern dan pasar tradisional

– Kelebihan muatan angkutan barang

– Pembangunan dan pemberdayaan perfilman

– Pengendalian usaha pertambangan galian C di wilayah sungai

– Tata kelola pupuk organic

“Terhadap lima perda, kami sependapat untuk dicabut karena sudah tidak sesuai dengan kewenangan daerah Provinsi Jawa Timur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan segera untuk dilanjutkan pembahasannya,” pungkas Khofifah.(pca/s/p)

#Khofifah Indar Parawansa #dprd jatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *