
Detikberita1.com Warga Masyarakat Desa Sumberarum yang tanahnya terkena dampak pembuatan jalan baru merasa dirugikan karena tidak dapat kompensasi dari pemerintah Desa Sumberarum.
yang mana diduga Perangkat Desa Sumberarum membuat jalan di kawasanan tanah warga masyarakat Sumberarum tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang punya tanah. dan akhirnya terjadi polemik yang berkepanjangan.
Padahal biaya yang di pergunakan untuk membuat jalan baru tersebut di duga biaya/dana dari pemerintah Daerah yang berupa dana APBD Kab. Bojonegoro Th 2024. Diduga dalam pelaksanaaan Proyek tersebut sudah menyalahi aturan, karena sebelum dana APBD turun, pihak Pemerintah Desa Sumberarum seharusnya mengajukan anggaran pembuatan jalan baru terlebih dahulu/pengajuan proposal ke pemerintah Daerah kabupaten Bojonegoro terlebih dahulu.

Singkatnya baru dapat kucuran dana APBD dari Pemerintah Bojonegoro. Sehingga dalam kurun waktu pengajuan dana APBD tersebut atau sebelum pengajuan dana APBD tersebut, pemerintah Desa Sumberarum seharusnya memusyawarahkan hal tersebut kepada warga masyarakat Desa Sumberarum khusus nya kepada warga masyarakat yang tanahnya terkena dampak jalan baru.
Menurut keterangan dari Aisya Vijaya Shree,SH Penasehat Hukum Korban mengatakan bahwa klienya sama sekali tidak di ajak musyawarah oleh Perangkat Desa Sumberarum/Kepala Desa Sumberarum mengenai pembuatan jalan baru di atas tanahnya tersebut.
Sehingga klien dari Penasehat hukum tersebut merasa dirugikan atas pembuatan jalan baru itu, karena tanah kliennya itu diambil untuk jalan baru kurang lebih : lebar 2,1 M dan panjang 30 M. Sehingga jumlah total tanah yang dibuat jalan baru adalah 60,1 M… (Ham).